Menyegerakan Bayar Zakat

Menyegerakan Bayar Zakat - Hallo sahabat Somad morocco, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menyegerakan Bayar Zakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menyegerakan Bayar Zakat
link : Menyegerakan Bayar Zakat

Baca juga


Menyegerakan Bayar Zakat


Menyegerakan Pembayaran Zakat[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya?

Jawaban:
Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya. Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”. Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul. Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama). Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti ini.
Ibnu Rusyd berkata, “Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin? Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka menyamakannya dengan shalat, tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya. Mereka yang menyamakannya dengan shalat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela melaksanakannya”.
Zakat pada umumnya, demikian juga dengan zakat Fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar. Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Menurut Abu Hanifah: boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.
Menurut Imam Syafi’i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan.
Menurut Imam Malik dan Ahmad: tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri.


[1] Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 213  [Maktabah Syamilah],


Demikianlah Artikel Menyegerakan Bayar Zakat

Sekianlah artikel Menyegerakan Bayar Zakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menyegerakan Bayar Zakat dengan alamat link https://catatansomadmorocco.blogspot.com/2012/07/menyegerakan-bayar-zakat.html

0 Response to "Menyegerakan Bayar Zakat"

Posting Komentar