Mengikuti Ru'yah Negara Lain

Mengikuti Ru'yah Negara Lain - Hallo sahabat Somad morocco, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengikuti Ru'yah Negara Lain, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengikuti Ru'yah Negara Lain
link : Mengikuti Ru'yah Negara Lain

Baca juga


Mengikuti Ru'yah Negara Lain

Mengikuti Ru’yah Negara Lain[1].
Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.

Pertanyaan:
Apakah boleh berpuasa mengikuti Ru’yahdi Negara lain, bukan mengikuti Ru’yah Negara tempat tinggal?

Jawaban:
Tidak selayaknya penduduk suatu Negara melaksanakan puasa dan berhari raya mengikuti Negara lain berbeda dengan Ru’yahyang ditetapkan Negara bersangkutan. Karena kondisi seperti ini menyebabkan perpecahan kesatuan kaum muslimin. Menanamkan benih-benih fitnah dan berpecahan. Sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam bahwa hukum yang ditetapkan Ulil Amri mengangkat khilaf yang terjadi diantara umat manusia. Berdasarkan ini maka jika fatwa telah dikeluarkan berkaitan dengan hilal bulan Ramadhan atau lainnya di suatu Negara, maka bagi kaum muslimin di Negara tersebut mesti berpegang kepada fatwa tersebut, tidak boleh keluar dari fatwa tersebut. Ini berdasarkan riwayat dari Kuraib bahwa Ummu al-Fadhl binti al-Harits mengutus Kuraib kepada Mu’awiyah di negeri Syam, ia berkata, “Saya sampai di negeri Syam, saya menunaikan keperluannya. Telah terlihat hilal bulan Ramadhan ketika saya berada di negeri Syam, saya melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian saya tiba di Madinah pada akhir bulan. Abdullah bin Abbas bertanya kepada saya”. Kemudian Kuraib menyebutkan tentang hilal. Abdullah bin Abbas bertanya, “Kapankah kamu melihat hilal?”. Saya jawab, “Kami melihatnya malam Jum’at”. Abdullah bin Abbas bertanya, “Engkau melihatnya?”. Saya jawab, “Ya, orang banyak juga melihatnya. Mereka melaksanakan puasa dan Mu’awiyah juga melaksanakan puasa”. Abdullah bin Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu. Kita terus melaksanakan puasa hingga kita sempurnakan tiga puluh hari, atau hingga kita melihat hilal (Syawal)”. Saya katakan, “Apakah tidak cukup dengan Ru’yah dan puasa Mu’awiyah?”. Abdullah bin Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah Saw memerintahkan kita”[2]. Riwayat ini membuktikan bahwa setiap daerah konsisten menjalankan Ru’yahnya masing-masing. Kami berfatwa berdasarkan ini. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.


[1] Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 286.
[2] HR. Ahmad dalam al-Musnad, juz. I, hal. 306; Muslim dalam ash-Shahih, juz. II, hal. 765; Abu Daud dalam as-Sunan, juz. II, hal. 299 dan at-Tirmidzi dalam as-Sunan, juz. III, hal. 76.


Demikianlah Artikel Mengikuti Ru'yah Negara Lain

Sekianlah artikel Mengikuti Ru'yah Negara Lain kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengikuti Ru'yah Negara Lain dengan alamat link https://catatansomadmorocco.blogspot.com/2012/07/mengikuti-ru-negara-lain.html

0 Response to "Mengikuti Ru'yah Negara Lain"

Posting Komentar