Shalat di Bis.

Shalat di Bis. - Hallo sahabat Somad morocco, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Shalat di Bis., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Shalat di Bis.
link : Shalat di Bis.

Baca juga


Shalat di Bis.

قال أصحابنا ولو حضرت الصلاة المكتوبة وهم سائرون وخاف لو نزل ليصليها علي الارض الي القبلة انقطاعا عن رفقته أو خاف علي نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت وتجب الاعادة لانه عذر نادر هكذا ذكر المسألة جماعة منهم صاحب التهذيب والرافعي وقال القاضى حسين يصلي علي الدابة كما ذكرنا
Para ulama mazhab Syafi’i berpendapat: jika waktu shalat wajib telah tiba, mereka dalam perjalanan, jika turun (dari hewan tunggangan) untuk shalat menghadap kiblat, khawatir terpisah dari rombongan atau khawatir terhadap diri sendiri atau khawatir terhadap harta benda, tidak boleh meninggalkan shalat dan melaksanakan shalat di luar waktu, akan tetapi orang tersebut melaksanakan shalat di atas hewan tunggangannya untuk menghormati (kemuliaan) waktu shalat, shalat tersebut wajib diulang, karena alasannya adalah alasan yang jarang terjadi, demikian masalah ini disebutkan oleh sekelompok dari kalangan mazhab Syafi’I, diantara mereka adalah pengarang at-Tahdzib dan Imam ar-Rafi’i. al-Qadhi Husein berkata: “Tetap melaksanakan di atas hewan tunggangan”, seperti yang kami sebutkan.
(Sumber: al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, juz.3, hal.242).

Pendapat Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ketika mentafsirkan surat al-Baqarah: 239:
أما في حال الأمن فلا تجوز الصلاة على الراحلة إلا النافلة، إلا إذا تمكن من الإتيان بالصلاة على وجه التمام فإنه يجوز، ولهذا جوزنا الصلاة في السفينة، وفي القطار، وما أشبه ذلك، لأنه سيأتي بها على وجه التمام بخلاف الراحلة من بعير، وسيارة، وطائرة إلا أن يكون في الطائرة مكان متسع يتمكن فيه من الإتيان بالصلاة كاملة: فتصح، لكن إذا خاف الإنسان خروج الوقت يصلي على أي حال ـ ولو مضطجعاً ـ في أيّ مكان. انتهى
Adapun dalam kondisi aman, tidak boleh shalat diatas hewan tunggangan, kecuali shalat sunnat, kecuali jika shalat diatas kenderaan itu dapat dilaksanakan dengan cara shalat yang sempurna, maka boleh, oleh sebab itu kami membolehkan shalat di atas perahu, di atas kereta api, dan yang sejenisnya, karena orang yang shalat tersebut dapat melaksanakan shalat secara sempurna, berbeda dengan shalat di atas hewan tunggangan (kenderaan) seperti unta, mobil, pesawat, kecuali jika di pesawat itu ada tempat yang luas yang dapat melaksanakan shalat secara sempurna di tempat tersebut, maka shalatnya sah. Akan tetapi, jika seseorang khawatir akan keluar dari waktu shalat, maka ia dapat melaksanakan shalat dengan posisi apa pun, meskipun berbaring, dan di mana pun, selesai.


Demikianlah Artikel Shalat di Bis.

Sekianlah artikel Shalat di Bis. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Shalat di Bis. dengan alamat link https://catatansomadmorocco.blogspot.com/2012/05/shalat-di-bis.html

0 Response to "Shalat di Bis."

Posting Komentar