menjual kulit hewan kurban?

menjual kulit hewan kurban? - Hallo sahabat Somad morocco, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul menjual kulit hewan kurban?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : menjual kulit hewan kurban?
link : menjual kulit hewan kurban?

Baca juga


menjual kulit hewan kurban?

Apakah boleh menjual kulit hewan kurban?
Jawaban:
ويحرم بيع جلد الأضحية وشحمها ولحمها وأطرافها ورأسها وصوفها وشعرها ووبرها ولبنها الذي يحلبه منها بعد ذبحها، واجبة كانت أو تطوعاً؛ لأن لنبي صلّى الله عليه وسلم أمر بقسم جلودها ونهى عن بيعها، فقال: «من باع جلد أضحيته، فلا أضحية له»
Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, bagian-bagian ujung, kepala, bulu, rambut dan susu setelah disembelih. Apakah kurban wajib maupun kurban sunnat. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya”. (HR. al-Hakim).
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz. 4, hal. 281).


Demikianlah Artikel menjual kulit hewan kurban?

Sekianlah artikel menjual kulit hewan kurban? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel menjual kulit hewan kurban? dengan alamat link https://catatansomadmorocco.blogspot.com/2010/10/menjual-kulit-hewan-kurban.html

0 Response to "menjual kulit hewan kurban?"

Posting Komentar