Zakat Fitrah Dengan Uang?

Zakat Fitrah Dengan Uang? - Hallo sahabat Somad morocco, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Zakat Fitrah Dengan Uang?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Zakat Fitrah Dengan Uang?
link : Zakat Fitrah Dengan Uang?

Baca juga


Zakat Fitrah Dengan Uang?

Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.

Pertanyaan:
Apakah zakat fitrah mesti dalam bentuk makanan pokok? Atau boleh dalam bentuk uang?

Jawaban:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok:
وقال الجمهور : تؤدى زكاة الفطر من الحبوب والثمار المقتاتة وهي صاع
Jumhur ulama berpendapat: zakat fitrah ditunaikan dari biji-bijian dan buah-buahan yang dijadikan sebagai makanan pokok, sebanyak satu sha’.
(sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz: 3, halaman: 384).
Salah satu dalil jumhur ulama adalah:
حديث أبي سعيد الخدري: «كنا نخرج زكاة الفطر، إذ كان فينا النبي صلّى الله عليه وسلم صاعاً من طعام، أو صاعاً من شعير، أو صاعاً من تمر، أوصاعاً من زبيب، أوصاعاً من أقط»
Hadits Abu Sa’id al-Khudri: “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah-tengah kami, satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ zabib (anggur yang dikeringkan), atau satu sha’ Aqith (susu yang dikeringkan)”.
(hadits ini dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud).

Menurut Mazhab Hanafi zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang:
دفع القيمة عندهم: يجوز عند الحنفية أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم أو دنانير أو فلوساً أو عروضاً أو ما شاء؛ لأن الواجب في الحقيقة إغناء الفقير، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم» والإغناء يحصل بالقيمة، بل أتم وأوفر وأيسر؛ لأنها أقرب إلى دفع الحاجة، فيتبين أن النص معلل بالإغناء.
Membayar Zakat fitrah dalam bentuk uang menurut Mazhab Hanafi: boleh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dari semua jenis biji-bijian dan buah-buahan yang telah disebutkan diatas dalam bentuk Dirham, atau Dinar, atau uang, atau barang-barang, atau apa saja. Karena yang wajib sebenarnya adalah memberikan kecukupan kepada orang-orang fakir. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Cukupkanlah mereka dari meminta-meminta pada hari ini (‘Idul Fitri)”. Mencukupkan fakir miskin itu telah terwujud dengan memberikan nilai biji-bijian dan buah-buahan tersebut, bahkan lebih sempurna, lebih memenuhi kebutuhan dan lebih mudah, karena lebih mendekati kepada memenuhi kebutuhan mereka. Maka jelaslah bahwa kandungan nash tersebut adalah mencukupkan kebutuhan para fakir miskin.
(Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz: 3, halaman: 393).


Demikianlah Artikel Zakat Fitrah Dengan Uang?

Sekianlah artikel Zakat Fitrah Dengan Uang? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Zakat Fitrah Dengan Uang? dengan alamat link https://catatansomadmorocco.blogspot.com/2010/09/zakat-fitrah-dengan-uang.html

0 Response to "Zakat Fitrah Dengan Uang?"

Posting Komentar